Hasta Padang-Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis Padang

Polls

Apakah Milis Hasta Padang Perlu ada aturan agar lebih tertib atau tidak
 

Total Users

270 registered
0 today
0 this week
14 this month
Last: sulaiman
Home arrow AD/ART Hasta
Anggaran Dasar PDF Print E-mail
User Rating: / 6
PoorBest 
Written by Administrator   
Monday, 15 January 2007


ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH TEKNOLOGI DAN ANALIS ( HASTA )

PEMBUKAAN


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara  merupakan hak azasi manusia yang dilindungi Undang – Undang, seperti tercantum dalam  UUD 1945 pasal 28.  

Dengan tekad keyakinan dan kenyataan yang terbentang luas dihadapan kita mari secara bersama dan bersatu kita coba untuk meraih kesempatan dengan seiya sekata dalam suatu wadah yang kokoh dan dipercayai baik oleh anggota, maupun masyarakat umumnya.

Maka dengan ini Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA ) berusaha mengembangkan kegiatan sosial dan kegiatan kearah bidang usaha yang memberikan dampak positif bagi Anggota, sekolah ( almamater) serta masyarakat dan lingkungan untuk menuju kehidupan yang sehat, penuh iman dan taqwa.


Berkat karunia dan hidayah Allah SWT, kita atas nama seluruh anggota  Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA )memohon kepada Allah semoga apa yang menjadi cita-cita untuk meraih masa depan yang cerah penuh iman dan taqwa terwujud dan tercapai dalam kesatuan yang seiya sekata. 


Bahwa untuk mewujudkan peranan yang efektif  dan profesional, maka  anggota Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA ) yang ada perlu segera  menata organisasi secara rasional, bebas, demokratis, mandiri, dan bertanggung jawab, serta sadar akan perjuangan bangsa dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan, maka dibentuklah suatu wadah Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA )  sebagaimana termaktub dalam  Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga. 


 

BAB I

NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS

Pasal 1

N a m a

Organisasi ini bernama HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH TEKNOLOGI DAN ANALIS disingkat dengan  HASTA

Pasal 2

B e n t u k

HASTA  ini adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun seluruh alumni Sekolah Analis Kimia menengah Atas (SAKMA)/SMAK Padang dan Sekolah Teknologi Menengah Atas  (STMA) /SMTI Padang  .

Pasal 3

S i f a t

HASTA  adalah organisasi yang bersifat sosial, demokratis, mandiri, amanah, profesional dan bertanggung jawab.

Pasal 4

A z a s

HASTA  berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

                                                                                            BAB II

WAKTU, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA

Pasal 5

W a k t u

HASTA   didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

 

ANGGARAN DASAR

 

Pasal 6

Kedudukan

HASTA Pusat berkedudukan di Padang.

Pasal 7

Kerja Sama

1. HASTA dapat mengadakan kerja  sama dengan himpunan  lain di tingkat  nasional dan Internasional.

2. Kerja sama yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART HASTA dan Undang – Undang yang berlaku.

BAB III

BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 8

Lambang

HASTA  memiliki sejumlah atribut berupa Bendera warna dasarputih dan lambang :

1. Warna dasar putih.

2. Buku

3. Peralatan Lab (erlenmeyer) dan teknik ( roda gigi)

4. Tulisan tersusun dalam bentuk siklo heksana

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 9

T u j u a n

Tujuan dari HASTA adalah :

 1. Terciptanya persatuan antara Alumni dengan sekolah dan majelis guru untuk mendorong terwujudnya rasa kekeluargaan yang tinggi..

 2. Mendorong kreatifitas anggota dalam rangka peningkatan kinerja himpunan dengan prinsip kekeluargaan untuk mewujudkan persatuan anggota.


Pasal 10

Usaha

HASTA untuk mencapai tujuan berusaha :

1. Mengadakan komunikasi yang baik dengan para anggota yang ber domisili didalam dan diluar daerah Sumbar maupun diluar negeri. 

 2. Mengembangkan serta memparaktekkan ditengah-tengah masyarakat secara profesional tentang pengetahuan dan pengalaman yang diperdapat selama pendidikan 

 3. Menciptakan unit usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta UUD 45 dan perundangan yang berlaku  

 4.  Membuat dan menerapkan kegiatan-kegiatan untuk dan dari anggota sesuai dengan ketentuan organisasi

 5. Menerima dan menampung semua informasi dari dan untuk anggota yang dikoordinasikan melalui permusyawaratan atau pertemuan-pertemuan

 6. Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan kepada seluruh anggota

 7. Memberikan informasi kepada seluruh anggota tentang kegiatan, keuangan dan aktifitas organisasi. 

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota

Anggota HASTA adalah lulusan  Sekolah Analis Kimia Menengah Atas  (SAKMA) /SMAK Padang  dan Sekolah Teknologi Menengah Atas (STMA) / SMTI Padang

 Pasal 12

Hak Anggota

Setiap anggota mempunyai hak:

1. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus  dalam struktur organisasi melalui Kongres.

2. Mengemukakan pendapat dan saran – saran  baik secara tertulis maupun lisan untuk  kemajuan organisasi.

3. melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan organisasi atas rekomendasi Pengurus HASTA. 


Pasal 13

Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. Mentaati dan melaksanakan AD / ART serta keputusan – keputusan atau peraturan organisasi.

2. Memelihara nama baik organisasi  serta berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.

 3. Membela  dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

 4. Membayar iuran organisasi.

 5. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan – kegiatan organisasi.

Pasal 14

Daerah

HASTA Daerah adalah himpunan dari anggota di masing – masing propinsi dan berkedudukan di ibukota propinsi.

Pasal 15

Cabang

HASTA Cabang adalah himpunan dari anggota di masing – masing kabupaten//kota atau perusahaan dan berkedudukan di kabupaten/kota.

 Pasal 16

Pengurus Daerah

 1. Pengurus Daerah adalah perwakilan  yang ada di masing – masing propinsi .

 2. Pengurus Daerah dipilih oleh anggota melalui musyawarah daerah.

 3. Masa Bakti Pengurus Daerah adalah 5 (lima ) tahun dan ditetapkan paling lambat  1 (satu) bulan sebelum Kongres HASTA.

 4. Setelah habis masa baktinya dapat dipilih kembali.

 5. Menjembatani aspirasi anggota, menanggapi dan memecahkan permasalahan   dilingkungan Daerahnya dan menyampaikan kepada Pengurus HASTA Pusat.

 6. Membawa permasalahan  yang tidak bisa diselesaikan ditingkat Daerah ke Pengurus HASTA Pusat.

 7. Menyampaikan atau mensosialisasikan hasil rapat – rapat  Pengurus kepada Anggota.

 8. Mengadakan pertemuan atau rapat secara periodik dengan Anggota.

Pasal 17

Pengurus cabang

1.  Pengurus Cabang adalah perwakilan anggota yang ada di masing – masing Kabupaten/kota.

2.  Pengurus Cabang dipilih oleh anggota melalui musyawarah cabang.

3.  Masa Bakti Pengurus Cabang adalah 5 (lima ) tahun dan ditetapkan paling lambat  2 (dua) bulan sebelum Musda.

4.  Setelah habis masa baktinya dapat dipilih kembali.

5.  Menjembatani aspirasi anggota, menanggapi dan memecahkan permasalahan   dilingkungan Cabangnya  dan menyampaikan kepada Pengurus Daerah.

6.  Membawa permasalahan  yang tidak bisa diselesaikan ditingkat Cabang ke Pengurus Daerah.

7.  Menyampaikan atau mensosialisasikan hasil rapat – rapat  Pengurus kepada Anggota.

    8. Mengadakan pertemuan atau rapat secara periodik dengan Anggota

BAB VI

ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN SAHNYA PENGURUS

Pasal 18

Organisasi

HASTA merupakan organisasi yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Dan cabang  di susun secara hirarki sebagai berikut:


Pasal 19

Pengurus

1. Pengurus terdiri dari :

a. Ketua Umum

b. Ketua I Bidang Organisasi dan keanggotaan

c. Ketua II Bidang Sosial

d. Ketua III Bidang Usaha dan keuangan

e. Sekretaris Umum

f. Sekretaris I

g. Sekretaris II

h. Bendahara Umum

i. Wakil Bendahara

j. Seksi-seksi

 2. Pengurus  dipilih secara demokratis dalam forum Kongres

 3. Dewan  dapat melengkapi Pengurus Seksi beserta  anggota dan membentuk tim sesuai  kebutuhan.

4. Masa bakti Pengurus selama  5 (lima )  tahun.

Pasal 20

Pengakuan dan Syahnya Pengurus

 Pengurus diakui dan syah untuk menjalankan fungsi – fungsi apabila sesuai dengan AD / ART.

 

BAB VII

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 21

Tugas dan wewenang Pengurus

1. Pengurus Pusat bertugas :

 a.  Melaksanakan keputusan  kongres.

 b.  Melaksanakan program kerja untuk pencapaian tujuan organisasi. 

 c.  Melaksanakan efektifitas pengembangan kebijakan dalam rangka meningkatkan         

      pencapaian tujuan organisasi.

 d.  Melaksanakan efektifitas pengembangan kebijakan dalam rangka meningkatkan pencapaian tujuan organisasi.

 e.  Menjalankan tugas dan fungsi lainnya sebagaimana yang diputuskan oleh kongres untuk kemajuan organisasi  dan tidak bertentangan dengan AD / ART. 

 f.   Melaksanakan fungsi – fungsi organisasi.

 g.  Mengadakan rapat – rapat organisasi.

 h.  Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir jabatannya.

2. Pengurus Pusat berwenang:

 a. Mengeluarkan peraturan – peraturan organisasi untuk hal – hal tertentu yang tidak bertentangan dengan AD / ART.

 b. Menetapkan langkah – langkah untuk pencapaian tujuan organisasi.

 c. Menetapkan keputusan yang berhubungan dengan kerja sama.

 d. Membentuk komisi – komisi yang difungsikan untuk menangani hal – hal tertentu dan menetapkan tugas dan wewenangnya.

 e. Menunjuk anggota Pengurus atau pihak ketiga yang independen untuk mengadakan pengusutan terhadap semua pihak yang diduga menyalahgunakan dana dan kekayaan organisasi.

BAB VIII

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

 Pasal 22

Tugas dan Wewenang Ketua Umum

   1. Ketua Umum bertugas memimpin Pengurus untuk  menjalankan kegiatan organisasi.

   2. Ketua Umum memimpin rapat – rapat Pengurus.

   3. Ketua Umum bersama Sekretaris Umum menandatangani surat – surat dan dokumen lainnya atas nama organisasi, mengawasi pelaksanaan administrasi serta keputusan terhadap pelaksanaan AD / ART.

 4. Ketua Umum bersama Bendahara Umum menandatangani cek dan surat berharga

 5. Ketua Umum bertanggung jawab menyelenggarakan kongres sebelum akhir masa jabatannya.

Pasal 23

Tugas dan Wewenang Ketua I

1. Ketua I bertugas membantu Ketua Umum  menjalankan organisasi dalam hal organisasi dan keanggotaan.

2. Jika Ketua Umum berhalangan sementara atau tetap, maka selama itu Ketua I langsung menjabat Ketua Umum.

Pasal 24

Tugas dan Wewenang Ketua II

1.      II bertugas membantu Ketua Umum menjalankan organisasi dalam hal bidang sosial.

2.      Jika Ketua Umum dan Ketua I berhalangan  sementara atau tetap, maka selama itu Ketua II langsung menjabat Ketua Umum.

Pasal 25

Tugas dan Wewenang Ketua III

1.      Ketua II bertugas membantu Ketua Umum menjalankan organisasi dalam hal bidang usaha dan keuangan.

2.      Jika Ketua Umum, Ketua I, ketua II berhalangan  sementara atau tetap, maka selama itu Ketua III langsung menjabat Ketua Umum.

Pasal  26

Tugas dan Wewenang Sekretaris Umum

1.      Sekretaris  umum bertindak selaku pimpinan sekretariat.

2.      Bersama Ketua  Umum menjalankan kegiatan organisasi.

3.      Sekretaris umum mempersiapkan pelaksanaan rapat – rapat.

4.      Bersama Ketua Umum menandatangani surat – surat dan dokumen lainnya atas nama organisasi, mengawasi pelaksanaan administrasi serta keputusan terhadap AD / ART.

5.      Membantu Ketua I, Ketua II dan Ketua III dalam pelaksanaan tugasnya.

Pasal 27

Tugas dan Wewenang  Sekretaris  I

1.      Sekretaris I mewakili Sekretaris  Umum dalam hal sekretaris umum berhalangan.

2.      Bersama Sekretaris umum menetapkan pembagian kerja antar mereka berdasarkan    kegiatan yang ditetapkan.

Pasal 28

Tugas dan Wewenang  Sekretaris  II

1.      Sekretaris II mewakili Sekretaris I dalam hal sekretaris I berhalangan.

2.      Bersama Sekretaris umum dan sekretaris I  menetapkan pembagian kerja antar mereka berdasarkan kegiatan yang ditetapkan.

Pasal 29

Tugas dan Wewenang Bendahara Umum

1.      Bendahara umum memelihara, mencatat, membukukan kekayaan dan keuangan organisasi sebaik mungkin.

2.      Bersama Ketua Umum menandatangani cek dan surat berharga lainnya.

3.      Membuat laporan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja  Organisasi (RAPBO).

4.      Membuat laporan pertanggungjawaban Keuangan Tahunan dan Periodik.

Pasal 30

Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara

1.      Wakil Bendahara mewakili Bendahara Umum dalam hal Bendahara Umum berhalangan.

2.      Bersama Bendahara umum menetapkan pembagian kerja antar mereka berdasarkan kegiatan yang ditetapkan.

 

BAB IX

PERTEMUAN ORGANISASI

Pasal 31

K o n g r e s

1.      Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi.

2.      Kongres dilaksanakan 5 (lima ) tahun sekali.

3.      Pengurus pusat menetapkan waktu, tempat dan acara kongres yang harus disampaikan kepada anggota selambat – lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kongres berlangsung.

4.      Kongres dalam  mengambil keputusan melalui musyawarah, dalam hal musyawarah itu tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (Voting).

5.      Khusus untuk usulan perubahan AD / ART, keputusan harus didukung oleh sekurang – kurangnya dua pertiga peserta kongres.

Pasal 32

Q u o r u m

1.      Quorum kongres dinyatakan syah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta yang ditunjuk dan ditetapkan.

2.      Bila quorum tidak tercapai, Kongres ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu maksimal 30 menit.

3.      Bila setelah penundaan, quorum belum juga tercapai, peserta kongres yang sudah hadir dapat melanjutkan kongres dengan catatan kongres ini tidak berhak merubah AD / ART.

Pasal 33

Kongres Luar Biasa

1.      Kongres Luar Biasa dapat diadakan:

a.      Bilamana terjadi sesuatu yang dapat membahayakan kelangsungan organisasi.

b.      Atas permintaan secara tertulis lebih dari separuh jumlah kelipatan perwakilan anggota yang mewakili daerah dengan menyebutkan tujuan dan alasannya.

2.     Pengurus pusat wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa dengan membentuk kepanitiaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya surat permintaan untuk kongres.

3.      Keputusan Kongres Luar Biasa sama nilainya dengan keputusan Kongres.

4.     Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota menghadiri Kongres Luar Biasa, ditetapkan sama dengan Kongres.

5.      Sekretaris umum mensosialisasikan hasil Kongres Luar Biasa, selambat-lambatnya 1 (satu ) minggu setelah Kongres Luar Biasa diadakan.

Pasal 34

Rapat – Rapat organisasi

Dalam rangka mencari masukkan dan mengevaluasi kinerja Organisasi dilakukan melalui Rapat Organisasi antara lain:

1.      Rapat kerja Pengurus dilakukan sekurang – kurangnya 2 (dua ) kali selama masa untuk mengevaluasi kebijakan organisasi dan disosialisasikan.

2.      Rapat kepengurusan  Pleno Pengurus dilakukan sekurang – kurangnya  1 (satu ) kali 6 bulan  untuk menyerap aspirasi anggota.

3.      Bila diperlukan,  dalam  kondisi mendesak rapat pleno dapat diadakan atas usulan lebih dari separuh jumlah anggota.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 35

Keuangan

Sumber keuangan HASTA  berasal dari:

 1. Iuran Anggota

 2. Bantuan yang tidak mengikat

 3. Unit usaha


BAB XI

SANKSI

Pasal 36

S a n k s i

 Dalam  hal terjadi pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus akan dikenakan sanksi. 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Pembubaran

1.     HASTA hanya dapat dibubarkan atas permintaan dan persetujuan seluruh anggota daerah melalui Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

2.      Dalam hal HASTA bubar, maka segala hak dan kewajiban organisasi diselesaikan terlebih dahulu.

Pasal 38

Penutup

1.      Anggaran Dasar ini dinamakan ANGGARAN DASAR HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH TEKNOLOGI DAN ANALIS .

2.      Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan dalam Kongres  ke III di Padang, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 DITETAPKAN DI : P A D A N G

 PADA TANGGAL : 19 NOPEMBER 2004

PIMPINAN SIDANG PARIPURNA

KONGRES HASTA

 PIMPINAN SIDANG PARIPURNA

KONGRES HASTA

dto

Amri Aziz

Ketua

dto

Nasrizal Muhammad

Wakil Ketua

dto

Athilla Boer

Sekretaris

Last Updated ( Tuesday, 16 January 2007 )

Update News

Powered By Our Members (c) ALI UNAN 2004