|
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH TEKNOLOGI DAN ANALIS ( HASTA ) PEMBUKAAN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara merupakan hak azasi manusia yang dilindungi Undang – Undang, seperti tercantum dalam UUD 1945 pasal 28. Dengan tekad keyakinan dan kenyataan yang terbentang luas dihadapan kita mari secara bersama dan bersatu kita coba untuk meraih kesempatan dengan seiya sekata dalam suatu wadah yang kokoh dan dipercayai baik oleh anggota, maupun masyarakat umumnya. Maka dengan ini Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA ) berusaha mengembangkan kegiatan sosial dan kegiatan kearah bidang usaha yang memberikan dampak positif bagi Anggota, sekolah ( almamater) serta masyarakat dan lingkungan untuk menuju kehidupan yang sehat, penuh iman dan taqwa. Berkat karunia dan hidayah Allah SWT, kita atas nama seluruh anggota Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA )memohon kepada Allah semoga apa yang menjadi cita-cita untuk meraih masa depan yang cerah penuh iman dan taqwa terwujud dan tercapai dalam kesatuan yang seiya sekata.
Bahwa untuk mewujudkan peranan yang efektif dan profesional, maka anggota Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA ) yang ada perlu segera menata organisasi secara rasional, bebas, demokratis, mandiri, dan bertanggung jawab, serta sadar akan perjuangan bangsa dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan, maka dibentuklah suatu wadah Himpunan Alumni Sekolah Teknologi dan Analis ( HASTA ) sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS Pasal 1 N a m a Organisasi ini bernama HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH TEKNOLOGI DAN ANALIS disingkat dengan HASTA Pasal 2 B e n t u k HASTA ini adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun seluruh alumni Sekolah Analis Kimia menengah Atas (SAKMA)/SMAK Padang dan Sekolah Teknologi Menengah Atas (STMA) /SMTI Padang . Pasal 3 S i f a t HASTA adalah organisasi yang bersifat sosial, demokratis, mandiri, amanah, profesional dan bertanggung jawab. Pasal 4 A z a s HASTA berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. BAB II WAKTU, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA Pasal 5 W a k t u HASTA didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. ANGGARAN DASAR Pasal 6 Kedudukan HASTA Pusat berkedudukan di Padang. Pasal 7 Kerja Sama 1. HASTA dapat mengadakan kerja sama dengan himpunan lain di tingkat nasional dan Internasional. 2. Kerja sama yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART HASTA dan Undang – Undang yang berlaku. BAB III BENDERA DAN LAMBANG Pasal 8 Lambang HASTA memiliki sejumlah atribut berupa Bendera warna dasarputih dan lambang : 1. Warna dasar putih. 2. Buku 3. Peralatan Lab (erlenmeyer) dan teknik ( roda gigi) 4. Tulisan tersusun dalam bentuk siklo heksana BAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 9 T u j u a n Tujuan dari HASTA adalah : 1. Terciptanya persatuan antara Alumni dengan sekolah dan majelis guru untuk mendorong terwujudnya rasa kekeluargaan yang tinggi.. 2. Mendorong kreatifitas anggota dalam rangka peningkatan kinerja himpunan dengan prinsip kekeluargaan untuk mewujudkan persatuan anggota. Pasal 10
Usaha HASTA untuk mencapai tujuan berusaha : 1. Mengadakan komunikasi yang baik dengan para anggota yang ber domisili didalam dan diluar daerah Sumbar maupun diluar negeri. 2. Mengembangkan serta memparaktekkan ditengah-tengah masyarakat secara profesional tentang pengetahuan dan pengalaman yang diperdapat selama pendidikan 3. Menciptakan unit usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta UUD 45 dan perundangan yang berlaku 4. Membuat dan menerapkan kegiatan-kegiatan untuk dan dari anggota sesuai dengan ketentuan organisasi 5. Menerima dan menampung semua informasi dari dan untuk anggota yang dikoordinasikan melalui permusyawaratan atau pertemuan-pertemuan 6. Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan kepada seluruh anggota 7. Memberikan informasi kepada seluruh anggota tentang kegiatan, keuangan dan aktifitas organisasi. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 11 Anggota Anggota HASTA adalah lulusan Sekolah Analis Kimia Menengah Atas (SAKMA) /SMAK Padang dan Sekolah Teknologi Menengah Atas (STMA) / SMTI Padang Pasal 12 Hak Anggota Setiap anggota mempunyai hak: 1. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus dalam struktur organisasi melalui Kongres. 2. Mengemukakan pendapat dan saran – saran baik secara tertulis maupun lisan untuk kemajuan organisasi. 3. melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan organisasi atas rekomendasi Pengurus HASTA. Pasal 13
Kewajiban Anggota Setiap anggota mempunyai kewajiban: 1. Mentaati dan melaksanakan AD / ART serta keputusan – keputusan atau peraturan organisasi. 2. Memelihara nama baik organisasi serta berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi. 3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi. 4. Membayar iuran organisasi. 5. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan – kegiatan organisasi. Pasal 14 Daerah HASTA Daerah adalah himpunan dari anggota di masing – masing propinsi dan berkedudukan di ibukota propinsi. Pasal 15 Cabang HASTA Cabang adalah himpunan dari anggota di masing – masing kabupaten//kota atau perusahaan dan berkedudukan di kabupaten/kota. Pasal 16 Pengurus Daerah 1. Pengurus Daerah adalah perwakilan yang ada di masing – masing propinsi . 2. Pengurus Daerah dipilih oleh anggota melalui musyawarah daerah. 3. Masa Bakti Pengurus Daerah adalah 5 (lima ) tahun dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Kongres HASTA. 4. Setelah habis masa baktinya dapat dipilih kembali. 5. Menjembatani aspirasi anggota, menanggapi dan memecahkan permasalahan dilingkungan Daerahnya dan menyampaikan kepada Pengurus HASTA Pusat. 6. Membawa permasalahan yang tidak bisa diselesaikan ditingkat Daerah ke Pengurus HASTA Pusat. 7. Menyampaikan atau mensosialisasikan hasil rapat – rapat Pengurus kepada Anggota. 8. Mengadakan pertemuan atau rapat secara periodik dengan Anggota. Pasal 17 Pengurus cabang 1. Pengurus Cabang adalah perwakilan anggota yang ada di masing – masing Kabupaten/kota. 2. Pengurus Cabang dipilih oleh anggota melalui musyawarah cabang. 3. Masa Bakti Pengurus Cabang adalah 5 (lima ) tahun dan ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Musda. 4. Setelah habis masa baktinya dapat dipilih kembali. 5. Menjembatani aspirasi anggota, menanggapi dan memecahkan permasalahan dilingkungan Cabangnya dan menyampaikan kepada Pengurus Daerah. 6. Membawa permasalahan yang tidak bisa diselesaikan ditingkat Cabang ke Pengurus Daerah. 7. Menyampaikan atau mensosialisasikan hasil rapat – rapat Pengurus kepada Anggota. 8. Mengadakan pertemuan atau rapat secara periodik dengan Anggota BAB VI ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN SAHNYA PENGURUS Pasal 18 Organisasi HASTA merupakan organisasi yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Dan cabang di susun secara hirarki sebagai berikut: Pasal 19
Pengurus 1. Pengurus terdiri dari : a. Ketua Umum b. Ketua I Bidang Organisasi dan keanggotaan c. Ketua II Bidang Sosial d. Ketua III Bidang Usaha dan keuangan e. Sekretaris Umum f. Sekretaris I g. Sekretaris II h. Bendahara Umum i. Wakil Bendahara j. Seksi-seksi 2. Pengurus dipilih secara demokratis dalam forum Kongres 3. Dewan dapat melengkapi Pengurus Seksi beserta anggota dan membentuk tim sesuai kebutuhan. 4. Masa bakti Pengurus selama 5 (lima ) tahun. Pasal 20 Pengakuan dan Syahnya Pengurus Pengurus diakui dan syah untuk menjalankan fungsi – fungsi apabila sesuai dengan AD / ART. BAB VII TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 21 Tugas dan wewenang Pengurus 1. Pengurus Pusat bertugas : a. Melaksanakan keputusan kongres. b. Melaksanakan program kerja untuk pencapaian tujuan organisasi. c. Melaksanakan efektifitas pengembangan kebijakan dalam rangka meningkatkan pencapaian tujuan organisasi. d. Melaksanakan efektifitas pengembangan kebijakan dalam rangka meningkatkan pencapaian tujuan organisasi. e. Menjalankan tugas dan fungsi lainnya sebagaimana yang diputuskan oleh kongres untuk kemajuan organisasi dan tidak bertentangan dengan AD / ART. f. Melaksanakan fungsi – fungsi organisasi. g. Mengadakan rapat – rapat organisasi. h. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir jabatannya. 2. Pengurus Pusat berwenang: a. Mengeluarkan peraturan – peraturan organisasi untuk hal – hal tertentu yang tidak bertentangan dengan AD / ART. b. Menetapkan langkah – langkah untuk pencapaian tujuan organisasi. c. Menetapkan keputusan yang berhubungan dengan kerja sama. d. Membentuk komisi – komisi yang difungsikan untuk menangani hal – hal tertentu dan menetapkan tugas dan wewenangnya. e. Menunjuk anggota Pengurus atau pihak ketiga yang independen untuk mengadakan pengusutan terhadap semua pihak yang diduga menyalahgunakan dana dan kekayaan organisasi. BAB VIII URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 22 Tugas dan Wewenang Ketua Umum 1. Ketua Umum bertugas memimpin Pengurus untuk menjalankan kegiatan organisasi. 2. Ketua Umum memimpin rapat – rapat Pengurus. 3. Ketua Umum bersama Sekretaris Umum menandatangani surat – surat dan dokumen lainnya atas nama organisasi, mengawasi pelaksanaan administrasi serta keputusan terhadap pelaksanaan AD / ART. 4. Ketua Umum bersama Bendahara Umum menandatangani cek dan surat berharga 5. Ketua Umum bertanggung jawab menyelenggarakan kongres sebelum akhir masa jabatannya. Pasal 23 Tugas dan Wewenang Ketua I 1. Ketua I bertugas membantu Ketua Umum menjalankan organisasi dalam hal organisasi dan keanggotaan. 2. Jika Ketua Umum berhalangan sementara atau tetap, maka selama itu Ketua I langsung menjabat Ketua Umum. Pasal 24 Tugas dan Wewenang Ketua II 1. II bertugas membantu Ketua Umum menjalankan organisasi dalam hal bidang sosial. 2. Jika Ketua Umum dan Ketua I berhalangan sementara atau tetap, maka selama itu Ketua II langsung menjabat Ketua Umum. Pasal 25 Tugas dan Wewenang Ketua III 1. Ketua II bertugas membantu Ketua Umum menjalankan organisasi dalam hal bidang usaha dan keuangan. 2. Jika Ketua Umum, Ketua I, ketua II berhalangan sementara atau tetap, maka selama itu Ketua III langsung menjabat Ketua Umum. Pasal 26 Tugas dan Wewenang Sekretaris Umum 1. Sekretaris umum bertindak selaku pimpinan sekretariat. 2. Bersama Ketua Umum menjalankan kegiatan organisasi. 3. Sekretaris umum mempersiapkan pelaksanaan rapat – rapat. 4. Bersama Ketua Umum menandatangani surat – surat dan dokumen lainnya atas nama organisasi, mengawasi pelaksanaan administrasi serta keputusan terhadap AD / ART. 5. Membantu Ketua I, Ketua II dan Ketua III dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 27 Tugas dan Wewenang Sekretaris I 1. Sekretaris I mewakili Sekretaris Umum dalam hal sekretaris umum berhalangan. 2. Bersama Sekretaris umum menetapkan pembagian kerja antar mereka berdasarkan kegiatan yang ditetapkan. Pasal 28 Tugas dan Wewenang Sekretaris II 1. Sekretaris II mewakili Sekretaris I dalam hal sekretaris I berhalangan. 2. Bersama Sekretaris umum dan sekretaris I menetapkan pembagian kerja antar mereka berdasarkan kegiatan yang ditetapkan. Pasal 29 Tugas dan Wewenang Bendahara Umum 1. Bendahara umum memelihara, mencatat, membukukan kekayaan dan keuangan organisasi sebaik mungkin. 2. Bersama Ketua Umum menandatangani cek dan surat berharga lainnya. 3. Membuat laporan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO). 4. Membuat laporan pertanggungjawaban Keuangan Tahunan dan Periodik. Pasal 30 Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara 1. Wakil Bendahara mewakili Bendahara Umum dalam hal Bendahara Umum berhalangan. 2. Bersama Bendahara umum menetapkan pembagian kerja antar mereka berdasarkan kegiatan yang ditetapkan. BAB IX PERTEMUAN ORGANISASI Pasal 31 K o n g r e s 1. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi. 2. Kongres dilaksanakan 5 (lima ) tahun sekali. 3. Pengurus pusat menetapkan waktu, tempat dan acara kongres yang harus disampaikan kepada anggota selambat – lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kongres berlangsung. 4. Kongres dalam mengambil keputusan melalui musyawarah, dalam hal musyawarah itu tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (Voting). 5. Khusus untuk usulan perubahan AD / ART, keputusan harus didukung oleh sekurang – kurangnya dua pertiga peserta kongres. Pasal 32 Q u o r u m 1. Quorum kongres dinyatakan syah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta yang ditunjuk dan ditetapkan. 2. Bila quorum tidak tercapai, Kongres ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu maksimal 30 menit. 3. Bila setelah penundaan, quorum belum juga tercapai, peserta kongres yang sudah hadir dapat melanjutkan kongres dengan catatan kongres ini tidak berhak merubah AD / ART. Pasal 33 Kongres Luar Biasa 1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan: a. Bilamana terjadi sesuatu yang dapat membahayakan kelangsungan organisasi. b. Atas permintaan secara tertulis lebih dari separuh jumlah kelipatan perwakilan anggota yang mewakili daerah dengan menyebutkan tujuan dan alasannya. 2. Pengurus pusat wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa dengan membentuk kepanitiaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya surat permintaan untuk kongres. 3. Keputusan Kongres Luar Biasa sama nilainya dengan keputusan Kongres. 4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota menghadiri Kongres Luar Biasa, ditetapkan sama dengan Kongres. 5. Sekretaris umum mensosialisasikan hasil Kongres Luar Biasa, selambat-lambatnya 1 (satu ) minggu setelah Kongres Luar Biasa diadakan. Pasal 34 Rapat – Rapat organisasi Dalam rangka mencari masukkan dan mengevaluasi kinerja Organisasi dilakukan melalui Rapat Organisasi antara lain: 1. Rapat kerja Pengurus dilakukan sekurang – kurangnya 2 (dua ) kali selama masa untuk mengevaluasi kebijakan organisasi dan disosialisasikan. 2. Rapat kepengurusan Pleno Pengurus dilakukan sekurang – kurangnya 1 (satu ) kali 6 bulan untuk menyerap aspirasi anggota. 3. Bila diperlukan, dalam kondisi mendesak rapat pleno dapat diadakan atas usulan lebih dari separuh jumlah anggota. BAB X KEUANGAN Pasal 35 Keuangan Sumber keuangan HASTA berasal dari: 1. Iuran Anggota 2. Bantuan yang tidak mengikat 3. Unit usaha BAB XI
SANKSI Pasal 36 S a n k s i Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus akan dikenakan sanksi. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pembubaran 1. HASTA hanya dapat dibubarkan atas permintaan dan persetujuan seluruh anggota daerah melalui Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu. 2. Dalam hal HASTA bubar, maka segala hak dan kewajiban organisasi diselesaikan terlebih dahulu. Pasal 38 Penutup 1. Anggaran Dasar ini dinamakan ANGGARAN DASAR HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH TEKNOLOGI DAN ANALIS . 2. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan dalam Kongres ke III di Padang, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : P A D A N G PADA TANGGAL : 19 NOPEMBER 2004 PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KONGRES HASTA PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KONGRES HASTA dto Amri Aziz Ketua | dto Nasrizal Muhammad Wakil Ketua | dto Athilla Boer Sekretaris |
|